Pembuatan SIM kini semakin mudah
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib
memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang
dikemudikan.”
(Pasal 77 ayat
1 UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya)
Namun
bagaimana dengan seseorang yang belum mempunyai SIM dan sudah mempunyai E-KTP
tapi ingin membuat atau memperpanjang SIM di lokasi yang tidak sesuai dengan
domisili yang tertera di E-KTPnya? Kini Kepolisian Republik Indonesia melalui
Korps Lalu Lintas Polri telah menjawab pertanyaan tersebut dengan meluncurkan
program SIM ONLINE BARU pada tanggal 16 Desember 2016 bersamaan dengan E-Tilang
dan E-Samsat. Sebelumnya telah diluncurkan SIM ONLINE PERPANJANGAN pada awal
tahun 2016 lalu. Inovasi ini merupakan salah satu implementasi program
prioritas Kapolri yang berbunyi PROMOTER (Profesional, Modern dan Terpercaya).
Pemanfaatan teknologi di bidang pelayanan sangat dibutuhkan untuk menjawab
tantangan zaman yang semakin modern sehingga Polri dapat berjalan bersama
seiring perkembangan waktu. Semoga dengan adanya berbagai inovasi ini
masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan mendapatkan SIM dan menjadikan
masyarakat yang sadar hukum serta mendukung untuk menuju Indonesia tertib
berlalu lintas.
Untuk sementara
penerbitan Sim Online Baru atau Perpanjangan hanya melayani bagi pemohon SIM A
dan C saja, sementara untuk peningkatan golongan ke A Umum, B1, B1 Umum, B2,
dan B2 Umum pemohon harus datang dan mendaftarkan diri di Satpas sesuai
domisili E-KTPnya.
Pada SIM
Online ini pemohon hanya melakukan registrasi dan mengisi data diri untuk
mendapatkan nomor registrasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi
utk pembayaran biaya PNBPnya. Selanjutnya untuk proses penerbitan SIM Online Baru
A dan C, yaitu identifikasi foto, tanda tangan, sidik jari, uji teori dan uji praktek
dilaksanakan di Satpas yang sesuai dengan permintaan oleh pemohon pada tahap
registrasi SIM Online. Sama halnya untuk SIM Online Perpanjangan A dan C
dilakukan di Satpas sesuai permintaan hanya untuk identifikasi foto, tanda
tangan, dan sidik jari.
Berikut untuk
rujukan website penerbitan SIM ONLINE