Persyaratan pembuatan SIM Internasional baru :
- KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)
- SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).
- Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)
- Materai Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)
- Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-
- Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.
Informasi:
- WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM Nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.
- Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.
- Persyaratan pemohon SIM internasional WAJIB LENGKAP demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional (+/- 15 menit atau langsung jadi).
- Persyaratan PERPANJANGAN SIM internasional SAMA DENGAN BUAT BARU, dengan membawa SIM internasional yang lama.
- Masa berlaku SIM internasional selama 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
- Lokasi pembuatan: Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta Selatan 12770
- Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.
- Untuk Informasi lebih jelas silahkan menghubungi Telp: 021-500669 atau SMS : 9119
harus di korlantas POLRI ya??di polrestabes bandung ga bisa?
ReplyDeleteBetul pa terpusat di Korlantas Polri,.
ReplyDeletebisa di POLRESTABES kota Bandung tidak?
ReplyDelete