Wednesday, 21 June 2017
Monday, 12 June 2017
Thursday, 23 February 2017
SIM INTERNASIONAL
Persyaratan pembuatan SIM Internasional baru :
- KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)
- SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).
- Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)
- Materai Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)
- Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-
- Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.
Informasi:
- WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM Nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.
- Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.
- Persyaratan pemohon SIM internasional WAJIB LENGKAP demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional (+/- 15 menit atau langsung jadi).
- Persyaratan PERPANJANGAN SIM internasional SAMA DENGAN BUAT BARU, dengan membawa SIM internasional yang lama.
- Masa berlaku SIM internasional selama 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
- Lokasi pembuatan: Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta Selatan 12770
- Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.
- Untuk Informasi lebih jelas silahkan menghubungi Telp: 021-500669 atau SMS : 9119
Subscribe to:
Posts (Atom)
Popular
-
Persyaratan pembuatan SIM Internasional baru : KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asl...
-
JADWAL SIM KELILING ONLINE MOBILE 1 & 2 SATUAN LALU LINTAS POLRESTABES BANDUNG Senin, 10 Januari 2022 1. SIM Keliling Onlin...
-
Bagi masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk proses penerbitan SIM Baru atau perpanjangan melalui website sim.korlantas.polri.go....
-
Pembuatan SIM kini semakin mudah “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesua...
-
WARGA LUAR KOTA BANDUNG BISA PERPANJANG SIM DI SATPAS POLRESTABES BANDUNG Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (POLRI) menunj...
-
Berikut adalah gambaran mekanisme penerbitan SIM baru di SATPAS Polrestabes Bandung. Ikuti setiap tahapan dengan penuh percaya diri...
Arsip
-
►
2022
(1)
- ► January 2022 (1)
-
►
2020
(3)
- ► September 2020 (1)
- ► March 2020 (1)
- ► February 2020 (1)
-
►
2019
(4)
- ► December 2019 (1)
- ► April 2019 (1)
- ► February 2019 (1)
-
►
2018
(23)
- ► December 2018 (1)
- ► November 2018 (1)
- ► September 2018 (2)
- ► August 2018 (2)
- ► April 2018 (4)
- ► March 2018 (1)
- ► February 2018 (4)
-
►
2016
(8)
- ► December 2016 (1)
- ► November 2016 (3)
- ► October 2016 (4)