Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri
kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat
jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil
mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai
dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14
Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum
kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2
untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C
dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1
dan C2.
Maka pertanyaan selanjutnya, bagaimanakah cara mendapatkan SIM tersebut, berikut adalah mekanismenya,