Tuesday, 20 February 2018

Penerbitan SIM untuk kaum Disabilitas






SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan. (Perkap No. 9 tahun 2012, Pasal 1 ayat 4). Dengan kata lain, bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), termasuk kaum difabel atau disabilitas.

Terdapat makna yang berbeda untuk istilah difabel dan disabilitas meskupun pada akhirnya merujuk pada maksud yang sama. Difabel terbentuk dari 2 kata yaitu Different Ability yg berarti kemampuan yang berbeda dengan definisi bahwa seseorang yang mempunyai kemampuan berbeda dalam menjalankan aktivitasnya tidak seperti halnya orang biasa. Kemudian disabilitas diartikan bahwa seseorang yang belum mampu mengakomodasi dengan lingkuannya sehingga menyebabkan disabilitas. Oleh karena meskipun dengan perbedaan yang ada namun merujuk dari Perkap no. 9 tersebut diatas maka terdapat golongan SIM yang dikhususkan sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 pasal 80, yaitu SIM D.
Dalam proses penerbitan SIM D ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di Satpas Polrestabes Bandung memberikan kemudahan untuk mendapatkannya. Di samping itu, mekanismenya tetap dilalui yaitu,

Tahap I, Kelengkapan Administrasi yang meliputi:
  1. Memberikan surat keterangan kesehatan dokter,
  2. Bukti pembayaran PNBP SIM dari Bank BRI
  3. Mengisi formulir permohonan  penerbitan SIM
  4. Pendaftaran (Cek Berkas dan Entry Data)
Tahap II, Proses Ujian SIM yang meliputi:
  • Ujian Teori
  • Ujian Simulator
  • UjianPraktek

Dengan adanya program komunitas ini, Polrestabes Bandung mendukung program walikota Bandung untuk menjadikan Kota Bandung sebagai kota yang ramah terhadap kaum difabel.




Tuesday, 13 February 2018

JAM LAYANAN PENDAFTARAN PERPANJANGAN SIM







Perpanjang masa berlaku SIM anda sebelum saatnya agar tidak terlewat. Karena apabila terlewat satu hari pun, maka akan dikenakan proses penerbitan seperti baru, dengan mengikuti ujian kembali. Maka dari pada itu Korlantas Polri khususnya pada Satpas Polrestabes Bandung berusaha untuk bisa menjangkau titik terjauh masyarakat di Kota Bandung agar pengurusan perpanjangan SIM lebih mudah dan cepat.
Untuk mengoptimalkan pelayanan tersebut, maka dibukalah tempat diluar Satpas untuk melayani proses perpanjangan SIM, yaitu di SIM Outlet BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur), SIM Corner Pasar Modern Batununggal, Mobil SIM Keliling 1 dan 2 yang tempat operasionalnya selalu berpindah setiap harinya sesuai jadwal yang sudah dirancang untuk satu minggu.

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM adalah:
  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. 
  2. KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP. 
  3. Pelayanan SIM di mobil keliling Online dapat melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Sementara untuk Outlet BTC Pasteur dan Corner Pasar Modern Batununggal hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C yang SIM dan KTPnya berdomisili di Kota Bandung. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum di proses di Satpas Polrestabes Bandung.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. 
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.

Monday, 12 February 2018

ASAL DOMISILI KTP MANAPUN BISA PROSES PENERBITAN SIM DI BANDUNG



Kini proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan bisa dilakukan secara Online. Maksudnya, masyarakat bisa memproses penerbitan SIM baru dan perpanjangan pada Satpas di luar domisili yang tertera pada e-KTP nya.

SIM online sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas se-Indonesia, pada tahun 2014 sebanyak 45 Satpas. Namun, saat ini sudah ada 200 Satpas di beberapa daerah di Indonesia yang sudah bisa online, termasuk Satpas Polrestabes Bandung.

SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar Satpas. Sehingga pemohon SIM dapat memproses penerbitan SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili dengan syarat identitas yang sudah dimiliki adalah E-KTP yang sudah aktif dan terdaftar di database Kemendagri. 
Untuk mempercepat proses pendaftaran, pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id. Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diharuskan mengisi kolom kosong pada formulir digital yang tersedia. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan tes SIM baru, sedangkan perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga. Setelah mendapatkan nomor registrasi, masyarakat dapat melakukan pembayaran di teller pada Satpas dan tersedia juga mesin EDC sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran secara debet. Bisa juga dilakukan pembayaran melalui bank atau ATM BRI.. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru.
Meski demikian, untuk persyaratan administrasi tetap harus dilampirkan seperti, surat keterangan sehat dari dokter yang direkomendasikan oleh Polri juga mengikuti ujian sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.



Wednesday, 21 June 2017

Pelayanan SATPAS Polrestabes Bandung Sementara Tidak Beroperasional



Monday, 12 June 2017

MEKANISME PEMBUATAN SIM ONLINE DI SATPAS POLRESTABES BANDUNG

Thursday, 23 February 2017

SIM INTERNASIONAL

Persyaratan pembuatan SIM Internasional baru :
  1. KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)
  2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).
  3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)
  4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)
  5. Materai Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)
  6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-
  7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.

Informasi:
  1. WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM Nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.
  2. Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.
  3. Persyaratan pemohon SIM internasional WAJIB LENGKAP demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional (+/- 15 menit atau langsung jadi).
  4. Persyaratan PERPANJANGAN SIM internasional SAMA DENGAN BUAT BARU, dengan membawa SIM internasional yang lama.
  5. Masa berlaku SIM internasional selama 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
  6. Lokasi pembuatan: Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta Selatan 12770
  7. Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.
  8. Untuk Informasi lebih jelas silahkan menghubungi Telp: 021-500669 atau SMS : 9119

Tuesday, 27 December 2016

SIM ONLINE POLRI

Pembuatan SIM kini semakin mudah

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”
(Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya)

Namun bagaimana dengan seseorang yang belum mempunyai SIM dan sudah mempunyai E-KTP tapi ingin membuat atau memperpanjang SIM di lokasi yang tidak sesuai dengan domisili yang tertera di E-KTPnya? Kini Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas Polri telah menjawab pertanyaan tersebut dengan meluncurkan program SIM ONLINE BARU pada tanggal 16 Desember 2016 bersamaan dengan E-Tilang dan E-Samsat. Sebelumnya telah diluncurkan SIM ONLINE PERPANJANGAN pada awal tahun 2016 lalu. Inovasi ini merupakan salah satu implementasi program prioritas Kapolri yang berbunyi PROMOTER (Profesional, Modern dan Terpercaya). Pemanfaatan teknologi di bidang pelayanan sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan zaman yang semakin modern sehingga Polri dapat berjalan bersama seiring perkembangan waktu. Semoga dengan adanya berbagai inovasi ini masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan mendapatkan SIM dan menjadikan masyarakat yang sadar hukum serta mendukung untuk menuju Indonesia tertib berlalu lintas.  
Untuk sementara penerbitan Sim Online Baru atau Perpanjangan hanya melayani bagi pemohon SIM A dan C saja, sementara untuk peningkatan golongan ke A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum pemohon harus datang dan mendaftarkan diri di Satpas sesuai domisili E-KTPnya.
Pada SIM Online ini pemohon hanya melakukan registrasi dan mengisi data diri untuk mendapatkan nomor registrasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi utk pembayaran biaya PNBPnya. Selanjutnya untuk proses penerbitan SIM Online Baru A dan C, yaitu identifikasi foto, tanda tangan, sidik jari, uji teori dan uji praktek dilaksanakan di Satpas yang sesuai dengan permintaan oleh pemohon pada tahap registrasi SIM Online. Sama halnya untuk SIM Online Perpanjangan A dan C dilakukan di Satpas sesuai permintaan hanya untuk identifikasi foto, tanda tangan, dan sidik jari.
Berikut untuk rujukan website penerbitan SIM ONLINE