Friday, 28 October 2016

MEKANISME PENERBITAN SIM ONLINE

MEKANISME PENERBITAN SIM ONLINE
BARU SIM A, C & D PENINGKATAN GOLONGAN SIM BI, BII, A Umum, BI Umum, BII Umum, dan Perpanjangan SIM

TAHAP I
Pertama pemohon SIM melampirkan kelengkapan administrasi saat mendaftar di loket pendaftaran adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. KTP asli yang sudah Online & Foto copy KTP (1 Lembar).
  2. SIM asli (khusus perpanjangan).
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
  4. Surat keterangan sehat rohani (psikologi) dan Sertifikat SIMULATOR dari Klinik pengemudi Polri khusus untuk peningkatan / perpanjangan SIM A Umum, B I  Umum danB II Umum.
TAHAP II
Setelah persyaratan lengkap maka pemohon mendaftarkan diri ke Loket pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian dan print out barcode dari registrasi di pengentrian data.

TAHAP III
Selanjutnya pemohon masuk ke proses identifikasi data dengan melakukan proses pengambilan foto diri dilengkapi sidik jari dan tanda tangan yang bersangkutan. (bagi pemohon perpanjangan setelah proses identifikasi selanjutnya langsung ke tahap V)

TAHAP IV
Tahap selanjutnya pemohon akan masuk ke proses pengujian SIM seperti ujian teori, ujian keterampilan mengemudi (simulator) dan ujian praktek. Jika tidak lulus di salah satu ujian maka akan dianjurkan untuk mengulang dengan tenggang waktu paling lama 7 hari dan tenggang waktu kedua paling lama 14 hari.

TAHAP V
Kemudian setelah pemohon dinyatakan lulus pada semua proses pengujian SIM, maka selanjutnya pemohon membayar formulir di Bank BRI, Adapun biaya penerbitan SIM itu sendiri sesuai dengan PP RI No. 50 Tahun 2010 Tanggal 25 Mei 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Polri (PNBP), adalah sebagai berikut :
Untuk SIM A Rp 120 ribu, perpanjang Rp 80 ribu, SIM BI Rp 120 ribu dengan perpanjang Rp 80 ribu, SIM BII Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu, SIM C Rp 100 ribu dengan perpanjangan Rp 75 ribu, SIM D Rp 50 ribu dengan perpanjangan Rp 30 ribu dan untuk uji keterampilan mengemudi melalui simulator dikenakan biaya Rp 50 ribu untuk yang baru dan perpanjang juga Rp 50 ribu.
Selanjutnya pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan sim.

TAHAP VI

Setelah mengisi formulir proses selanjutnya adalah pencetakan SIM, penyerahan SIM kepada pemohon dan pengarsipan seperti penyerahan berkas SIM ke Min Arsdok. Selesai.

No comments:

Post a Comment