MEKANISME PENERBITAN
SIM ONLINE
BARU SIM A, C &
D PENINGKATAN GOLONGAN SIM BI, BII, A Umum, BI Umum, BII Umum, dan Perpanjangan
SIM
TAHAP I
Pertama pemohon
SIM melampirkan kelengkapan administrasi saat mendaftar di loket pendaftaran adapun
persyaratannya adalah sebagai berikut :
- KTP asli yang sudah Online & Foto copy KTP (1 Lembar).
- SIM asli (khusus perpanjangan).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
- Surat keterangan sehat rohani (psikologi) dan Sertifikat SIMULATOR dari Klinik pengemudi Polri khusus untuk peningkatan / perpanjangan SIM A Umum, B I Umum danB II Umum.
TAHAP II
Setelah persyaratan
lengkap maka pemohon mendaftarkan diri ke Loket pendaftaran untuk mendapatkan
nomor antrian dan print out barcode dari registrasi di pengentrian data.
TAHAP III
Selanjutnya pemohon
masuk ke proses identifikasi data dengan melakukan proses pengambilan foto diri
dilengkapi sidik jari dan tanda tangan yang bersangkutan. (bagi pemohon
perpanjangan setelah proses identifikasi selanjutnya langsung ke tahap V)
TAHAP IV
Tahap
selanjutnya pemohon akan masuk ke proses pengujian SIM seperti ujian teori, ujian
keterampilan mengemudi (simulator) dan ujian praktek. Jika tidak lulus di salah
satu ujian maka akan dianjurkan untuk mengulang dengan tenggang waktu paling
lama 7 hari dan tenggang waktu kedua paling lama 14 hari.
TAHAP V
Kemudian setelah
pemohon dinyatakan lulus pada semua proses pengujian SIM, maka selanjutnya
pemohon membayar formulir di Bank BRI, Adapun biaya penerbitan SIM itu sendiri
sesuai dengan PP RI No. 50 Tahun 2010 Tanggal 25 Mei 2010 Tentang Jenis dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Polri (PNBP),
adalah sebagai berikut :
Untuk SIM A Rp
120 ribu, perpanjang Rp 80 ribu, SIM BI Rp 120 ribu dengan perpanjang Rp 80
ribu, SIM BII Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu, SIM C Rp 100 ribu dengan
perpanjangan Rp 75 ribu, SIM D Rp 50 ribu dengan perpanjangan Rp 30 ribu dan
untuk uji keterampilan mengemudi melalui simulator dikenakan biaya Rp 50 ribu
untuk yang baru dan perpanjang juga Rp 50 ribu.
Selanjutnya pemohon
mengisi formulir permohonan penerbitan sim.
TAHAP VI
Setelah
mengisi formulir proses selanjutnya adalah pencetakan SIM, penyerahan SIM
kepada pemohon dan pengarsipan seperti penyerahan berkas SIM ke Min Arsdok.
Selesai.
No comments:
Post a Comment