Penyelenggara registrasi dan identifikasi penerbitan
surat izin mengemudi (SIM) adalah salah satu wewenang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) dan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi
Polri dalam bidang registrasi dan identifikasi pengemudi. Secara lebih khusus
dijelaskan, bahwa registrasi penerbitan SIM merupakan salah satu fungsi
kepolisian dalam menangani lalu lintas untuk manusia (pengemudi).
Registrasi dan identifikasi penerbitan SIM sebagian dari
regident lantas memegang peranan penting dalam mewujudkan budaya tertibberlalu
lintas dalam masyarakat berlalu lintas. Seperti diketahui, bahwa lalu lintas
merupakan cermin budaya masyarakatnya, bahkan secara nasional dapat dikatakan
bahwa lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Perilaku dalam berlalu lintas
merupakan cerminan tingkat pengetahuan, kemampuan keterampilan, kesadaran serta
tanggung jawab akan keselamatan berlalu lintas baik bagi dirinya sendiri maupun
orang lain. Karena itu untuk mewujudkan dan memelihara keamanan , keselamatan,
ketertiban berlalu lintas perlu diwujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam
masyarakat.
Registrasi pengemudi diwujudkan dalam pengujian dan penerbitan
surat izin mengemudi (SIM). SIM ini merupakan persyaratan bagi setiap orang
yang akan mengemudikan kendaraan kendaraan bermotor dijalan, artinya SIM wajib
dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan raya,
yang digolongkan menjadi SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan
bermotor umum. Untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memiliki kompetensi
mengemudi yang didapat belajar sendiri. Selanjutnya untuk mendapatkan SIM
setiap orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor harus lulus dalam setiap
tahapan pengujian SIM yang diselenggarakan oleh Polri. Untuk itu Satlantas
Polrestabes Bandung melakukan inovasi guna meningkatkan pelayanan publik kepada
masyarakat dibidang registrasi dan dentifikasi penerbitan SIM.
Hal ini merupakan salah
satu bentuk inovasi Satlantas Polrestabes Bandung guna mendekatkan Polri kepada
masyarakat dibidang registrasi dan identifikasi pelayanan SIM sehingga
memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM asli dan masyarakat merasa
terlayani dengan adanya SIM delivery.
Pelaksanaan SIM delivery door to door yang dilaksanakan
oleh anggota regident merupakan pelayanan prima dibidang registrasi dan
identifikasi surat izin mengemudi adapun pelaksanaannya adalah sebagai berikut
:
Melalui
pelayanan SIM delivery door to door yang dilaksanakan oleh anggota regident dimana
dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM asli sehingga masyarakat
tidak perlu datang ke satpas, agar masyarakat dalam berkendara lalu lintas sudah
memiliki SIM asli.
Dengan
adanya Materil SIM di Satpas Polrestabes Bandung dapat menjadikan pelayanan
penerbitan SIM lebih optimal dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat,
tepat dan mudah bagi masyarakat, diharapkan jangan ada keterlambatan
pendistribusian materil SIM dari Korlantas Polri.
No comments:
Post a Comment