Golongan SIM yang Dikeluarkan Oleh Polri
Setiap orang wajib memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan
Bermotor yang dikemudika gal ini tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.22
Tahun 2009 tentang LLAJR. Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai bukti
kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga
sebagai registrasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk
mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Untuk
mendapatkan SIM setiap pemohon harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti
persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktek untuk
dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan. Penerbitan SIM di
Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
A.
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Terdapat
2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yaitu Surat
Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaran
bermotor Umum.
1.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan
Berikut
ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan
persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan
bermotor Perorangan :
·
SIM A
Surat Izin Mengemudi
A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan
dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Syarat usia : Minimal 17 Tahun
·
SIM B I
Surat Izin Mengemudi
B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan
dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Syarat usia minimal
20 tahun dan telah memiliki sim A sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan
golongan.
·
SIM B II
Surat Izin Mengemudi
B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau
kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan
dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih
dari 1.000 kg. Syarat usia minimal 21 tahun dan telah memiliki sim B I
sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·
SIM C
Surat Izin Mengemudi
C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor. Syarat usia minimal 17 tahun.
·
SIM D
Surat Izin Mengemudi
D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Syarat
usia minimal 17 tahun.
Syarat
Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. identitas diri
berupa Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili (penerbitan baru);
b. pengisian
formulir permohonan;
c. rumusan sidik
jari.
Syarat Kesehatan
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat jasmani
dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani
dengan surat lulus tes psikologis.
Syarat lulus ujian
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. ujian teori;
b. ujian praktik;
dan/atau
c. ujian
keterampilan melalui simulator.
2.
Surat Izin Mengemudi (SIM) UMUM
Berikut
ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan
yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor
Umum :
·
SIM A Umum
Surat Izin Mengemudi
A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan
jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Syarat usia minimal 20
tahun dan memiliki sim A sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan
golongan.
·
SIM B I Umum
Surat Izin Mengemudi
B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan
jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Syarat usia minimal 22 tahun
dan telah memiliki SIM A umum atau B I sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan
golongan.
·
SIM B II Umum
Surat Izin Mengemudi
B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau
kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan
berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000
kg. Syarat usia minimal 23 tahun dan telah memiliki sim B II atau B I umum sekurang-kurangnya
12 bulan.
Syarat Administratif
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas diri
berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian
formulir permohonan;
c. Rumusan sidik
jari.
Syarat Kesehatan
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. sehat jasmani
dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani
dengan surat lulus tes psikologis.
Persyaratan Khusus
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan
mengenai:
1)
Pelayanan angkutan umum;
2)
Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3)
Pengujian Kendaraan Bermotor;
4)
Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5)
Tempat penting di wilayah domisili;
6)
Jenis barang berbahaya;
7)
Pengoperasian peralatan keamanan.
b.
Lulus ujian praktik yang meliputi:
1)
Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau
barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2)
Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3)
Mengisi surat muatan;
4)
Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5)
Pengoperasian peralatan keamanan.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut :
No comments:
Post a Comment