Telat Perpanjang SIM,
Dikenakan Pembuatan SIM Baru
Segeralah
memperpanjang Surat Izin Mengemudi anda setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya
habis. Pasalnya apabila masa berlakunya telah kadaluwarsa maka masyarakat harus
melakukan proses penerbitan SIM baru dengan melewati tahapan ujian teori dan
praktek kembali. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 09 tahun
2012 pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjang SIM dan diberlakukan dengan dikeluarkan
Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf
BBB poin 3 yang menyebutkan bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya
walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan permohonan SIM
baru. Di Polrestabes Bandung peraturan ini mulai diberlakukan pada bulan Mei 2016,
setelah melakukan 1 bulan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bandung.
Masa berlaku SIM
berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM berlaku selama 5 tahun dengan
tanngal kadaluwarsa mengacu kepada tanggal lahir sedangkan KTP kini masa
berlaku seumur hidup, untuk itu masyarkat penting memperhatikan masa berlaku
SIM nya.
Untuk
memudahkan masyarakat, Polri menyelenggarakan program perpanjangan SIM Online
dengan maksud apabila masyarakat yang mempunyai SIM dan KTP Bandung misalnya
dan sedang berada di luar kota Bandung bisa memperpanjang di Satpas Online. Sementara
baru 47 Satpas di Indonesia yang sudah terintegrasi.
No comments:
Post a Comment