Pembuatan SIM di Malaysia
Pembuatan atau
penerbitan SIM di Indonesia terbilang sangat mudah, murah dan cepat bila
dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia. Setidaknya membutuhkan beberapa
bulan untuk bisa mendapatkan SIM atau Lesen Memandu istilahnya di Malaysia.
Lamanya proses pembuatan SIM di Malaysia dikarenakan pemohon harus melalui
beberapa tahapan pendidikan dan test
dengan dimaksudkan agar pemohon yang mempunyai Lesen Memandu memiliki kompetensi
mengemudi.
Dalam
penerbitan Lesen Memandu di Malaysia, pemohon harus melalui 7 tahapan, yaitu:
- Kursus Kurikulum Pendidikan Pemandu (KPP) selama 6 jam,
- Table Test (komputerisasi),
- Kursus Amali Teori (tata cara menggunakan kendaraan dan pengetahuan teori tentang kendaraan) 6 jam,
- Workshop Training (praktek memperbaiki dan pengecekan harian kendaraan) 6 jam,
- Kursus Praktek (mempelajari cara berkendara) 30 hari,
- Pre Test (persiapan ujian akhir sebelum bertemu dengan petugas dan pemerintah),
- Test Mengemudi dengan Petugas JPJ (Jabatan Pengangkutan Jalan).
Sekilas
tentang mekanismenya, tahapan pertama pemohon mendaftar sebagai siswa sekolah
mengemudi dan belajar teori mengemudi berdasar buku Kurikulum Pendidikan
Pemandu (KPP) dan ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti ujian tulis.
Apabila pemohon telah melalui kelas teori dan telah merasa yakin akan kemampuan
dan pembelajaran yang telah didapat maka dapat mengajukan ujian teori. Pemohon
yang lulus pada ujian teori akan mendapatkan Lesen Memandu pertama yaitu “L”
atau Learning, pemohon berhak mengemudikan kendaraan dengan beberapa syarat:
1.
Untuk keperluan belajar
2.
Harus didampingi dengan Instruktur yang diakui
oleh JPJ Malaysia
3.
Menggunakan kendaraan yang diperuntukkan
pelatihan mengemudi.
Setelah
mendapatkan Lesen “L” ini maka pemohon harus mengikuti kelas semi praktek yang
mencakup tentang permesinan kendaraan, cara perawatan mobil seperti cek tekanan
udara pada ban, cek dan ganti air Accu, mengganti ban dan lain sebagainya.
Waktu yang dibutuhkan adalah 8x pertemuan dan kelas ini adalah salah satu syarat
untuk bisa mengikuti ujian praktek. Pada ujian praktek pemohon akan
mengemudikan kendaraan di lapangan latihan yang sebelumnya digunakan sebagai
tempat latihan pada 8x pertemuan selama 1 jam. Pada saat ujian mengemudi ini
akan ada seorang petugas JPJ yang akan memberi penilaian dan duduk di samping kursi kemudi.
Apabila lulus
pada ujian praktek ini, pemohon akan mendapatkan Lesen yang kedua, yaitu “P”
atau Percobaan, maka pemilik Lesen ini berhak mengemudi kendaraan di jalan raya
dengan catatan:
- Kendaraan yang digunakan menggunakan stiker “P”,
- Masa berlaku Lesen “P” adalah 2 tahun,
- Apabila dalam masa percobaan 2 tahun terjadi pelanggaran maka ada pencatatan poin pelanggaran,
- Poin pelanggaran bersifat akumulasi dan pada tahap tertentu dapat membatalkan Lesen yang telah didapatkan sehingga pemohon harus mengulang siklus permohonan.
Pemohon yang
telah menggunakan Lesen “P” dan minim melakukan pelanggaran, maka berhak untuk
mendapatkan Lesen terakhir yang diperbolehkan secara syah untuk mengemudikan
kendaraan di Malaysia dengan jenis Lesen “C” atau Competence.
Untuk harga
pembuatan Lesen Memandu di Malaysia adalah
|
Mobil
|
Motor
|
|
RM 350
|
RM 250
|
KPP02
|
RM 350
|
RM 250
|
Ujian oleh JPJ
|
RM 350
|
|
Jumlah
|
RM 1050
|
RM 500
|
Dilansir dari http://belajarmemandu.net/harga-lesen-memandu-updated/
Proses
penerbitan SIM atau Lesen Mengemudi di Malaysia dapat disimpulkan cukup
membutuhkan waktu yag cukup lama sekitar 2 tahun untuk mendapatkan Lesen
Memandu yang sah, berikut biaya yang lebih mahal dari pembuatan SIM di
Indonesia. Apabila dikonversikan dengan asumsi RM1 adalan RP. 3000 maka biayanya
untuk Lesen Memandu mobil adalah RM1.050 x RP. 3.000 = RP. 3.150.000 dan motor
adalah RM 500 x RP. 3.000 = RP. 1.500.000.
No comments:
Post a Comment