Friday, 4 November 2016

Pembuatan SIM di Malaysia

Pembuatan SIM di Malaysia

Pembuatan atau penerbitan SIM di Indonesia terbilang sangat mudah, murah dan cepat bila dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia. Setidaknya membutuhkan beberapa bulan untuk bisa mendapatkan SIM atau Lesen Memandu istilahnya di Malaysia. Lamanya proses pembuatan SIM di Malaysia dikarenakan pemohon harus melalui beberapa tahapan  pendidikan dan test dengan dimaksudkan agar pemohon yang mempunyai Lesen Memandu memiliki kompetensi mengemudi.

Dalam penerbitan Lesen Memandu di Malaysia, pemohon harus melalui 7 tahapan, yaitu:
    1. Kursus Kurikulum Pendidikan Pemandu (KPP) selama 6 jam,
    2. Table Test (komputerisasi),
    3. Kursus Amali Teori (tata cara menggunakan kendaraan dan pengetahuan teori tentang kendaraan) 6 jam,
    4. Workshop Training (praktek memperbaiki dan pengecekan harian kendaraan) 6 jam,
    5. Kursus Praktek (mempelajari cara berkendara) 30 hari,
    6. Pre Test (persiapan ujian akhir sebelum bertemu dengan petugas dan pemerintah),
    7. Test Mengemudi dengan Petugas JPJ (Jabatan Pengangkutan Jalan).


Sekilas tentang mekanismenya, tahapan pertama pemohon mendaftar sebagai siswa sekolah mengemudi dan belajar teori mengemudi berdasar buku Kurikulum Pendidikan Pemandu (KPP) dan ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti ujian tulis. Apabila pemohon telah melalui kelas teori dan telah merasa yakin akan kemampuan dan pembelajaran yang telah didapat maka dapat mengajukan ujian teori. Pemohon yang lulus pada ujian teori akan mendapatkan Lesen Memandu pertama yaitu “L” atau Learning, pemohon berhak mengemudikan kendaraan dengan beberapa syarat:
1.       Untuk keperluan belajar
2.       Harus didampingi dengan Instruktur yang diakui oleh JPJ Malaysia
3.       Menggunakan kendaraan yang diperuntukkan pelatihan mengemudi.

Setelah mendapatkan Lesen “L” ini maka pemohon harus mengikuti kelas semi praktek yang mencakup tentang permesinan kendaraan, cara perawatan mobil seperti cek tekanan udara pada ban, cek dan ganti air Accu, mengganti ban dan lain sebagainya. Waktu yang dibutuhkan adalah 8x pertemuan dan kelas ini adalah salah satu syarat untuk bisa mengikuti ujian praktek. Pada ujian praktek pemohon akan mengemudikan kendaraan di lapangan latihan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat latihan pada 8x pertemuan selama 1 jam. Pada saat ujian mengemudi ini akan ada seorang petugas JPJ yang akan memberi penilaian  dan duduk di samping kursi kemudi.

Apabila lulus pada ujian praktek ini, pemohon akan mendapatkan Lesen yang kedua, yaitu “P” atau Percobaan, maka pemilik Lesen ini berhak mengemudi kendaraan di jalan raya dengan catatan:
    1. Kendaraan yang digunakan menggunakan stiker “P”,
    2. Masa berlaku Lesen “P” adalah 2 tahun,
    3. Apabila dalam masa percobaan 2 tahun terjadi pelanggaran maka ada pencatatan poin pelanggaran,
    4. Poin pelanggaran bersifat akumulasi dan pada tahap tertentu dapat membatalkan Lesen yang telah didapatkan sehingga pemohon harus mengulang siklus permohonan.


Pemohon yang telah menggunakan Lesen “P” dan minim melakukan pelanggaran, maka berhak untuk mendapatkan Lesen terakhir yang diperbolehkan secara syah untuk mengemudikan kendaraan di Malaysia dengan jenis Lesen “C” atau Competence.

Untuk harga pembuatan Lesen Memandu di Malaysia adalah

Mobil
Motor
  • Daftar Kelas KPP01       
  • Ujian komputerisasi perUndang-Undang an
  • Lesen L

RM 350
RM 250
KPP02
RM 350
RM 250
Ujian oleh JPJ
RM 350

Jumlah
RM 1050
RM 500


Proses penerbitan SIM atau Lesen Mengemudi di Malaysia dapat disimpulkan cukup membutuhkan waktu yag cukup lama sekitar 2 tahun untuk mendapatkan Lesen Memandu yang sah, berikut biaya yang lebih mahal dari pembuatan SIM di Indonesia. Apabila dikonversikan dengan asumsi RM1 adalan RP. 3000 maka biayanya untuk Lesen Memandu mobil adalah RM1.050 x RP. 3.000 = RP. 3.150.000 dan motor adalah RM 500 x RP. 3.000 = RP. 1.500.000.

No comments:

Post a Comment