Saturday 29 October 2016

WARGA LUAR KOTA BANDUNG BISA PERPANJANG SIM DI SATPAS POLRESTABES BANDUNG

WARGA LUAR KOTA BANDUNG BISA PERPANJANG SIM DI SATPAS POLRESTABES BANDUNG
Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (POLRI) menunjukkan niat nya yang tinggi untuk melayani masyarakat dengan salah satunya melahirkan program SIM ONLINE yang di bawah kendali Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku bilamana yang bersangkutan tidak berada di tempat asal penerbitan SIM atau tidak sesuai domisili asal. Misalkan, seseorang mempunyai SIM A yang dikeluarkan oleh Polres Bogor dan E-KTP Kab. Bogor dan yang bersangkutan bekerja di Bandung, maka bisa untuk memperpanjang SIM nya di Satpas Polrestabes Bandung. Namun tidak berlaku apabila SIM nya sudah habis masa berlakunya, itu harus melakukan pengurusan di Satpas sesuai domisili yang ditunjukkan oleh E-KTP dengan mengajukan permohonan SIM baru.
            Untuk perpanjangan ini berlaku untuk semua golongan SIM mulai A, A Umum, B1 Perseorangan, B1 Umum, B2 Perseorangan, B2 Umum, C dan D (penyandang cacat). Kendati demikian sementara hanya 47 Satpas di Indonesia yang diberikan akses Online oleh Korlantas Polri, yaitu sebagai berikut:
  1. Polresta Banda Acceh
  2. Polresta Medan
  3. Polresta Padang
  4. Polresta Pekanbaru
  5. Polresta Palembang
  6. Polresta Bandar Lampung
  7. Polresta Bengkulu
  8. Polresta Jambi
  9. Polda Metro Jaya (Daan Mogot)
  10. Polrestro Jakarta Utara
  11. Polrestro Jakarta Barat
  12. Polrestro Jakarta Selatan
  13. Polrestro Jakarta Pusat
  14. Polrestro Jakarta Timur
  15. Polresta Tangerang
  16. Polresta Tangerang Kabupaten 1 (Tigaraksa)
  17. Polresta Tangerang Kabupaten 2 (Cisauk)
  18. Polres Bekasi Kota
  19. Polres Bekasi
  20. Polresta Depok
  21. Polresta Depok (Pasar Segar)
  22. Polrestabes Bandung
  23. Polrestabes Semarang
  24. Polres Sleman
  25. Polrestabes Surabaya
  26. Polresta Denpasar
  27. Polres Mataram
  28. Polres Kupang
  29. Polres Bulungan
  30. Polresta Banjarmasin
  31. Polres Palangkaraya
  32. Polresta Pontianak
  33. Polrestabes Makasar
  34. Polres Mamuju
  35. Polresta Kendari
  36. Polresta Manado
  37. Polresta Palu
  38. Polresta Ambon
  39. Polresta Jayapura
  40. Polres Manokwari
  41. Polres Serang
  42. Polresta Pangkal Pinang
  43. Polresta Gorontalo
  44. Polres Ternate
  45. Polresta Barelang
  46. Polresta Samarinda
  47. Polres Bogor Kota
Selain 47 Satpas tersebut sementara untuk tahun 2016 ini belum bisa melayani perpanjangan SIM secara Online, Namun kemungkinan besar program ini akan diberlakukan untuk seluruh Indonesia demi terjaminnya pelayanan masyarakat di bidang Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang diberikan oleh Polri.

Friday 28 October 2016

MEKANISME PENERBITAN SIM ONLINE

MEKANISME PENERBITAN SIM ONLINE
BARU SIM A, C & D PENINGKATAN GOLONGAN SIM BI, BII, A Umum, BI Umum, BII Umum, dan Perpanjangan SIM

TAHAP I
Pertama pemohon SIM melampirkan kelengkapan administrasi saat mendaftar di loket pendaftaran adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. KTP asli yang sudah Online & Foto copy KTP (1 Lembar).
  2. SIM asli (khusus perpanjangan).
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
  4. Surat keterangan sehat rohani (psikologi) dan Sertifikat SIMULATOR dari Klinik pengemudi Polri khusus untuk peningkatan / perpanjangan SIM A Umum, B I  Umum danB II Umum.
TAHAP II
Setelah persyaratan lengkap maka pemohon mendaftarkan diri ke Loket pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian dan print out barcode dari registrasi di pengentrian data.

TAHAP III
Selanjutnya pemohon masuk ke proses identifikasi data dengan melakukan proses pengambilan foto diri dilengkapi sidik jari dan tanda tangan yang bersangkutan. (bagi pemohon perpanjangan setelah proses identifikasi selanjutnya langsung ke tahap V)

TAHAP IV
Tahap selanjutnya pemohon akan masuk ke proses pengujian SIM seperti ujian teori, ujian keterampilan mengemudi (simulator) dan ujian praktek. Jika tidak lulus di salah satu ujian maka akan dianjurkan untuk mengulang dengan tenggang waktu paling lama 7 hari dan tenggang waktu kedua paling lama 14 hari.

TAHAP V
Kemudian setelah pemohon dinyatakan lulus pada semua proses pengujian SIM, maka selanjutnya pemohon membayar formulir di Bank BRI, Adapun biaya penerbitan SIM itu sendiri sesuai dengan PP RI No. 50 Tahun 2010 Tanggal 25 Mei 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Polri (PNBP), adalah sebagai berikut :
Untuk SIM A Rp 120 ribu, perpanjang Rp 80 ribu, SIM BI Rp 120 ribu dengan perpanjang Rp 80 ribu, SIM BII Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu, SIM C Rp 100 ribu dengan perpanjangan Rp 75 ribu, SIM D Rp 50 ribu dengan perpanjangan Rp 30 ribu dan untuk uji keterampilan mengemudi melalui simulator dikenakan biaya Rp 50 ribu untuk yang baru dan perpanjang juga Rp 50 ribu.
Selanjutnya pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan sim.

TAHAP VI

Setelah mengisi formulir proses selanjutnya adalah pencetakan SIM, penyerahan SIM kepada pemohon dan pengarsipan seperti penyerahan berkas SIM ke Min Arsdok. Selesai.

Thursday 27 October 2016

KARTU SIM SUDAH ADA, SEGERA TUKARKAN RESI SIM ANDA

PENUKARAN RESI SIM DENGAN KARTU SIM

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada beberapa bulan yang lalu sempat mengalami hambatan karena habisnya stok material SIM. Namun terlepas dari hambatan tersebut, Unit Reg Ident Satlantas Polrestabes Bandung masih melaksanakan penerbitan SIM meskipun material kartu SIM digantikan sementara menggunakan Resi sebagai tanda pengganti SIM sementara.
Kini, sejak bulan September 2016 material SIM sudah tersedia. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat yang masih memegang Resi SIM agar bisa segera menukarkannya di tempat asal yang mengeluarkan Resi SIM tersebut seperti di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung Jl. Jawa No.1, SIM Outlet di BTC Pasteur, SIM Corner di Pasar Modern Batununggal, SIM Keliling 1 dan SIM Keliling 2.


Khusus untuk di Satpas Jl. Jawa, masyarakat bisa menukarkan Resi SIM nya di Loket 8 dengan membawa copy Resi SIM dan copy KTP. Untuk waktu pengambilannya dari jam 08.00 s/d 15.00 WIB. Untuk penukaran ini pun bisa diwakilkan asalkan membawa persyaratan tersebut diatas.

Wednesday 26 October 2016

SIM Delivery, Pendistribusian SIM Dengan Teknik Door To Door

Penyelenggara registrasi dan identifikasi penerbitan surat izin mengemudi (SIM) adalah salah satu wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Polri dalam bidang registrasi dan identifikasi pengemudi. Secara lebih khusus dijelaskan, bahwa registrasi penerbitan SIM merupakan salah satu fungsi kepolisian dalam menangani lalu lintas untuk manusia (pengemudi).
Registrasi dan identifikasi penerbitan SIM sebagian dari regident lantas memegang peranan penting dalam mewujudkan budaya tertibberlalu lintas dalam masyarakat berlalu lintas. Seperti diketahui, bahwa lalu lintas merupakan cermin budaya masyarakatnya, bahkan secara nasional dapat dikatakan bahwa lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Perilaku dalam berlalu lintas merupakan cerminan tingkat pengetahuan, kemampuan keterampilan, kesadaran serta tanggung jawab akan keselamatan berlalu lintas baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Karena itu untuk mewujudkan dan memelihara keamanan , keselamatan, ketertiban berlalu lintas perlu diwujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam masyarakat.
Registrasi pengemudi diwujudkan dalam pengujian dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM). SIM ini merupakan persyaratan bagi setiap orang yang akan mengemudikan kendaraan kendaraan bermotor dijalan, artinya SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan raya, yang digolongkan menjadi SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memiliki kompetensi mengemudi yang didapat belajar sendiri. Selanjutnya untuk mendapatkan SIM setiap orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor harus lulus dalam setiap tahapan pengujian SIM yang diselenggarakan oleh Polri. Untuk itu Satlantas Polrestabes Bandung melakukan inovasi guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dibidang registrasi dan dentifikasi penerbitan SIM.
Hal ini merupakan salah satu bentuk inovasi Satlantas Polrestabes Bandung guna mendekatkan Polri kepada masyarakat dibidang registrasi dan identifikasi pelayanan SIM sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM asli dan masyarakat merasa terlayani dengan adanya SIM delivery. 

Pelaksanaan SIM delivery door to door yang dilaksanakan oleh anggota regident merupakan pelayanan prima dibidang registrasi dan identifikasi surat izin mengemudi adapun pelaksanaannya adalah sebagai berikut :



Melalui pelayanan SIM delivery door to door yang dilaksanakan oleh anggota regident dimana dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM asli sehingga masyarakat tidak perlu datang ke satpas, agar masyarakat dalam berkendara lalu lintas sudah memiliki SIM asli.



Dengan adanya Materil SIM di Satpas Polrestabes Bandung dapat menjadikan pelayanan penerbitan SIM lebih optimal dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat dan mudah bagi masyarakat, diharapkan jangan ada keterlambatan pendistribusian materil SIM dari Korlantas Polri.