Tuesday 27 February 2018

Masyarakat Peserta Penerbitan SIM Dimanjakan Satpas Polrestabes Bandung





Satpas SIM Polrestabes Bandung yang berlokasi di Jl. Jawa no. 1 Kota Bandung dengan bangunan gedung baru yang lebih representatif dengan konsep pelayanan yang lebih humanis dan ramah untuk semua kalangan bermaksud untuk meningkatkan mutu pelayanan terhadap pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Salah satunya adalah peningkatan sarana, diantaranya ruang bermain anak, ruang laktasi/menyusui, toilet khusus kaum difabel dan pojok bacaan.







Ruang bermain anak disediakan dengan maksud mengakomodasi orang tua yang membawa anak-anaknya dalam proses penerbitan SIM. Di saat orang tuanya melaksanakan tahapan penerbitan SIM, maka anaknya (balita) bisa bermain sambil menunggu orang tuanya. Atau pun orang tua yang membawa bayi bisa berselang menyusui di ruang khusus laktasi yang steril. Selain itu, disediakan pojok bacaan yang bertujuan untuk masyarakat mengisi waktu saat menunggu proses penerbitan SIM dengan hal yang bermanfaat. Tersedia buku-buku tentang hukum, sosial, politik, sejarah, majalah, koran, hingga buku bacaan untuk anak-anak.

Semoga dengan adanya sarana tersebut masyarakat bisa lebih nyaman dan aman juga tenang dalam mengikuti proses penerbitan SIM di Satpas Polrestabes Bandung yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi Polri. 


Semoga dengan adanya sarana tersebut masyarakat bisa lebih nyaman dan aman juga tenang dalam mengikuti proses penerbitan SIM di Satpas Polrestabes Bandung yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi Polri. 




Tuesday 20 February 2018

Penerbitan SIM untuk kaum Disabilitas






SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan. (Perkap No. 9 tahun 2012, Pasal 1 ayat 4). Dengan kata lain, bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), termasuk kaum difabel atau disabilitas.

Terdapat makna yang berbeda untuk istilah difabel dan disabilitas meskupun pada akhirnya merujuk pada maksud yang sama. Difabel terbentuk dari 2 kata yaitu Different Ability yg berarti kemampuan yang berbeda dengan definisi bahwa seseorang yang mempunyai kemampuan berbeda dalam menjalankan aktivitasnya tidak seperti halnya orang biasa. Kemudian disabilitas diartikan bahwa seseorang yang belum mampu mengakomodasi dengan lingkuannya sehingga menyebabkan disabilitas. Oleh karena meskipun dengan perbedaan yang ada namun merujuk dari Perkap no. 9 tersebut diatas maka terdapat golongan SIM yang dikhususkan sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 pasal 80, yaitu SIM D.
Dalam proses penerbitan SIM D ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di Satpas Polrestabes Bandung memberikan kemudahan untuk mendapatkannya. Di samping itu, mekanismenya tetap dilalui yaitu,

Tahap I, Kelengkapan Administrasi yang meliputi:
  1. Memberikan surat keterangan kesehatan dokter,
  2. Bukti pembayaran PNBP SIM dari Bank BRI
  3. Mengisi formulir permohonan  penerbitan SIM
  4. Pendaftaran (Cek Berkas dan Entry Data)
Tahap II, Proses Ujian SIM yang meliputi:
  • Ujian Teori
  • Ujian Simulator
  • UjianPraktek

Dengan adanya program komunitas ini, Polrestabes Bandung mendukung program walikota Bandung untuk menjadikan Kota Bandung sebagai kota yang ramah terhadap kaum difabel.




Tuesday 13 February 2018

JAM LAYANAN PENDAFTARAN PERPANJANGAN SIM







Perpanjang masa berlaku SIM anda sebelum saatnya agar tidak terlewat. Karena apabila terlewat satu hari pun, maka akan dikenakan proses penerbitan seperti baru, dengan mengikuti ujian kembali. Maka dari pada itu Korlantas Polri khususnya pada Satpas Polrestabes Bandung berusaha untuk bisa menjangkau titik terjauh masyarakat di Kota Bandung agar pengurusan perpanjangan SIM lebih mudah dan cepat.
Untuk mengoptimalkan pelayanan tersebut, maka dibukalah tempat diluar Satpas untuk melayani proses perpanjangan SIM, yaitu di SIM Outlet BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur), SIM Corner Pasar Modern Batununggal, Mobil SIM Keliling 1 dan 2 yang tempat operasionalnya selalu berpindah setiap harinya sesuai jadwal yang sudah dirancang untuk satu minggu.

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM adalah:
  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. 
  2. KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP. 
  3. Pelayanan SIM di mobil keliling Online dapat melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Sementara untuk Outlet BTC Pasteur dan Corner Pasar Modern Batununggal hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C yang SIM dan KTPnya berdomisili di Kota Bandung. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum di proses di Satpas Polrestabes Bandung.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. 
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.

Monday 12 February 2018

ASAL DOMISILI KTP MANAPUN BISA PROSES PENERBITAN SIM DI BANDUNG



Kini proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan bisa dilakukan secara Online. Maksudnya, masyarakat bisa memproses penerbitan SIM baru dan perpanjangan pada Satpas di luar domisili yang tertera pada e-KTP nya.

SIM online sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas se-Indonesia, pada tahun 2014 sebanyak 45 Satpas. Namun, saat ini sudah ada 200 Satpas di beberapa daerah di Indonesia yang sudah bisa online, termasuk Satpas Polrestabes Bandung.

SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar Satpas. Sehingga pemohon SIM dapat memproses penerbitan SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili dengan syarat identitas yang sudah dimiliki adalah E-KTP yang sudah aktif dan terdaftar di database Kemendagri. 
Untuk mempercepat proses pendaftaran, pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id. Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diharuskan mengisi kolom kosong pada formulir digital yang tersedia. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan tes SIM baru, sedangkan perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga. Setelah mendapatkan nomor registrasi, masyarakat dapat melakukan pembayaran di teller pada Satpas dan tersedia juga mesin EDC sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran secara debet. Bisa juga dilakukan pembayaran melalui bank atau ATM BRI.. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru.
Meski demikian, untuk persyaratan administrasi tetap harus dilampirkan seperti, surat keterangan sehat dari dokter yang direkomendasikan oleh Polri juga mengikuti ujian sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.