Monday 7 September 2020

Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Akan Diberlakukan Uji Psikologi, Ini Penjelasannya.


 


  1. Dasar hukum pemeriksaan psikologi pada penerbitan SIM dalam  Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : pasal 81 ayat (1)“untuk mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian”
    Pasal 81 Ayat (4 syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; b. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi
     
  2. Perkap 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
    Pasal 24 , persyaratan pendaftaran SIM peserta uji meliputi:
    a.    Usia
    b.    Administrasi;dan
    c.    Kesehatan
     
  3. Pasal 34, persyaratan. kesehatan, sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf c meliputi :
    a.    Kesehatan Jasmani
    b.    Kesehatan Rohani
     
  4. Pasal 36, kesehatan rohani meliputi:
    a. kemampuan konsentrasi;
    b. kecermatan;
    c. pengendalian diri;
    d. kemampuan penyesuaian diri;
    e. stabilitas emosi; dan
    f. ketahanan kerja.

    (1) Kemampuan konsentrasi, diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
    (2) Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memersepsikan kondisi yang ada.
    (3) Pengendalian diri, diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan Ranmor.
    (4) Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi dijalan saat mengemudi.
    (5) Stabilitas emosi, diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
    (6) Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
     
    Dari point (a) sd (f) pada pasal 36 yang bersifat melekat pada pribadi manusia yang dapat berubah sesuai kondisi pribadi serta lingkungan masing-masing. Berdasarkan Dinamika Psikologi bahwa kondisi psikologi setiap orang akan berubah dalam rentan waktu 6 bulan–1 tahun atau dalam kurun waktu tertentu dikarenakan berbagai interaksi sosial serta pengaruh lingkungan.
     
  5. Sesuai fungsi SIM dalam Perkap 9 tahun 2012 pasal 4 yaitu sebagai bukti dari legitimasi dan kontrol kompetensi pengemudi, sehingga dalam proses penerbitan SIM diperlukan hasil penilaian atas kesehatan rohani terbaru dengan maksud untuk memperoleh gambaran kondisi psikologi perorangan pada saat mengajukan SIM baru dan perpanjangan.
     
  6. Anggota Polri yang memiliki kualifikasi penguji SIM mempunyai diskresi untuk bertindak dengan penilaian sendiri (mewajibkan persyaratan kesehatan yakni uji psikologi) pada proses perpanjangan SIM dengan pedoman :
    a.Tidak bertentangan dengan suara aturan hukum,
    b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan. c. Harus patut, masuk akal, dan  termasuk dalam lingkungan jabatannya.
     
  7. Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas ada 4 yakni faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor lingkungan, dimana sebagian besar penyebab kecelakaan tersebut adalah dari faktor pengemudi.
     
  8. Untuk mendapatkan SIM dimana sebagai bukti legitimasi kompetensi yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berupa persyaratan pendaftaran meliputi usia, administrasi, ujian teori serta praktek dan kesehatan. Kesehatan yang dimaksud disini adalah kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. Jadi diharapkan kedepan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dapat berkurang secara signifikan dengan dilaksanakannya ujian psikologi/ kesehatan rohani ini secara masif dan berkelanjutan.
     
  9. Sehingga tujuan dan amanat dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan yang tertuang dalam 5 hal yakni manajemen berkeselamatan, pengemudi yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan,jalan yang berkeselamatan, penanganan pasca kecelakaan dapat terwujud dan berhasil guna.
     
  10. PP 44 tahun 1993 yang dimaksud sudah tidak berlaku lagi sebagaimana disebut dalam PP 55 tahun 2012 Pasal 187 yang berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Maka menjadi jelas bahwa PP 44 tahun 1993 sudah dinyatakan tidak berlaku kembali. Sedangkan dalam UU 22 tahun 2009 pasal 88 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maka dari itu ketentuan perihal SIM bukan diatur dengan PP 44 tahun 1993, namun diatur dalam Peraturan Kapolri.
     
  11. Untuk tes pemeriksaan kesehatan rohani / psikologi merupakan salah satu syarat kelengkapan administrasi pada saat pendaftaran SIM. Sehingga tes tersebut di luar dari mekanisme penerbitan SIM.
     
  12. Pemeriksaan kesehatan rohani / psikologi tersebut  dilaksanakan oleh lembaga psikologi swasta berbadan hukum, berkantor dan bertempat di luar lingkungan Mako Polri / Satpas.
     
  13. Oleh karena itu, untuk biaya tes psikologi adalah kebijakan internal lembaga swasta yang merupakan upah jasa profesi psikolog yang tidak ada kaitannya dengan Kepolisian

Monday 23 March 2020

Kami Lawan Penyebaran Covid-19

Covid -19 sekarang ini merupakan Pandemik dunia setelah WHO mengumumkan beberapa waktu lalu. Terlepas dari itu kita semua mempunyai kewajiban untuk mencegah penyebaran penularan virus tersebut. Seiring dengan cepatnya virus ini menyebar di Indonesia dan Kota Bandung khususnya maka pemerintah pusat ataupun daerah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) ini. Banyak cara yang dianjurkan pemerintah agar tetap terjaga dari virus ini, diantaranya:
  1. Menjaga kebersihan diri seperti menerapkan program Germas (Gerakan Masyarakat Sehat), menjaga pola makan dengan gizi seimbang, pola hidup yang sehat, dan cukup istirahat serta olahraga teratur.
  2. Membatasi diri dengan orang lain atau jaga jarak (social distancing), tidak terlibat dalam banyak kerumunan orang banyak, mengisolasi diri di rumah
  3. Hingga menerapkan kebijakan lockdown  bagi daerah yang dinyatakan zona merah serta meliburkan kegiatan belajar mengajar dari tingkat dasar hingga pergutuan tinggi.
Tidak terlepas dari itu maka kami Satpas Polrestabes Bandung tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal penerbitan SIM baru dan perpanjangan. Banyak cara yang kami lakukan diantaranya:
  1. Menjaga dan meningkatkan kebersihan diri petugas dan area pelayanan
    (Silahkan cek di link Youtube kami dibawah ini)
  2. Memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap masyarakat yang berkunjung ke SATPAS Polrestabes Bandung
    (Silahkan cek di link Youtube kami dibawah ini)
  3. Memberikan kebijakan sesuai dengan arahan dari satuan tingkat atas








    Mari bekerja sama dengan cara mendukung apapun program pemerintah dalam penangaanan pandemik ini. Semoga kita semua terhindar dari virus corona tersebut dan tetap waspada, jaga diri, keluarga, dan lingkungan sekitar serta berdoa kepada Tuhan YME.

Monday 3 February 2020

Pelayanan Penerbitan SIM Baru di SATPAS Polrestabes Bandung




Berikut adalah gambaran mekanisme penerbitan SIM baru di SATPAS Polrestabes Bandung. Ikuti setiap tahapan dengan penuh percaya diri jangan percaya kepada orang yang menawarkan jasa untuk bisa membantu dalam membantu SIm, percayalah pada kemampauan diri sendiri. Berlatihlah dan belajar tentang rambu-rambu lalu lintas dan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya agar bisa mengisi ujian teori dan prakteknya. Intinya adalah kemauan untuk belajar dan berlatih. Namun bila membutuhkan pembelajaran yang terarah bisa mengikuti pelatihan atau kursus di sekolah mengemudi.
Dukung kami untuk bisa lebih baik dan profesional menuju Indonesia dengan SDM unggul.

Untuk resolusi HD bisa cek di https://www.youtube.com/watch?v=nYfCh4iHDLI