Tuesday 17 December 2019

Sekilas Pembuatan SIM di Dubai, Uni Emirat Arab

 
 

 1. Pelatihan Sebelum Diadakan Tes

Tidak bisa dimungkiri lagi kalau alasan orang Indonesia membuat SIM adalah takut dengan polisi. Bukan untuk melengkapi prasyarat sebelum melakukan perjalanan di jalan raya. Akhirnya banyak masyarakat selalu menghindari jalur operasi pemeriksaan agar aman. Aksi seperti ini sebenarnya tidak benar dan bisa menyebabkan gangguan di jalan raya. 

 Pelatihan sebelum diadakan tes [image source]

Sementara di Indonesia masih ribut dengan kucing-kucingan dengan polisi. Di Dubai justru penduduknya mulai sadar dengan keselamatan di jalan. Bahkan, ekspatriat yang bekerja di sana pun juga melakukan hal yang sama dengan melakukan pengurusan SIM dengan persyaratan yang panjang namun jelas.
Siapa saja yang ingin mendapatkan SIM dari Dubai harus melakukan pertemuan sebanyak 8 kali. Dalam pertemuan ini, seseorang akan diberi dasar-dasar pengetahuan tentang jalan raya, menyetir (mobil/motor), dan keselamatan di jalan raya. Semua orang termasuk ekspatriat yang telah memiliki SIM di negaranya.

2. Tes Tertulis dari Pengetahuan yang Telah Diberikan
Masih ingat dengan kartun Spongebob yang selalu ikut ke sekolah SIM namun selalu gagal baik pada tes tulis dan praktik? Di Dubai sistemnya nyaris sama seperti yang terjadi di Bikini Bottom. Siapa saja yang ingin mendapatkan SIM harus sekolah dahulu baru melakukan ujian tulis yang berisi banyak pengetahuan seputar jalan raya dan cara menyetir dengan baik dan benar.

 Tes Tertulis [image source]

Mereka yang sudah memiliki SIM di negaranya, harus ikut juga dalam tes tulis ini. Hal ini dilakukan karena bisa saja pengetahuan dan juga rambu lalu-lintas di Dubai berbeda di negara asal para pekerja atau pendatang itu.

3. Tes Praktik di Lapangan yang Penting
Tes praktik adalah sesuatu yang penting dan wajib dijalani oleh siapa saja. Semakin pandai seseorang dalam menjalankan kendaraan, maka dia akan cepat lulus. Bahkan biaya yang dihabiskan untuk tes praktik ini akan sangat kecil dan tidak membebani anggaran yang dimiliki. Kalau yang ikut tes tidak bisa menjalankan kendaraan dengan baik, mereka hanya akan buang-buang untuk sebuah kegagalan.

 Tes Praktik di Lapangan [image source]

Di Dubai, SIM baru akan diberikan kalau seseorang telah mahir mengendarai kendaraan bermotor.

4. Biaya yang Harus Dikeluarkan
Biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan di Indonesia bervariasi. Untuk kendaraan berat atau roda empat, biaya PNBP yang dibutuhkan sekitar Rp. 120.000,00 dan untuk sepeda motor sekitar Rp. 100.000,00.

 Biaya SIM [image source]

Di Dubai, biaya pembuatan SIM sangat mahal jika dibandingkan dengan Indonesia. Biaya untuk pertemuan atau belajar sebelum tes dipatok sekitar Rp3 juta. Sekali tes tulis, pelamar SIM akan dikenai tarif sekitar Rp200.000,00. Bagi mereka yang belum pernah tes praktik, satu kali tes praktik berkisar antara Rp2,4-8,2 juta. Jadi bisa dibayangkan kalau mengurus SIM di sana bisa memakan biaya hingga Rp12 juta, itu pun belum tentu lulus.

Inilah perbedaan kepengurusan SIM yang ada di Indonesia dan Dubai. Bagaimana, masih mau males-malesan mengurus SIM? Masih mending bayar ratusan ribu daripada belasan juta, kan?

Sumber:  https://www.boombastis.com/pembuatan-sim-dubai/82865

Untuk lebih detail silahkan kunjungi https://www.yosintaparuruk.com/perjalanan-panjang-mahal-dan-menguras-energi-untuk-mengurus-surat-izin-mengemudi-sim-dubai/?unapproved=271&moderation-hash=1e8a878f61a16a52361635ed1737ab35#comment-271


Tuesday 11 June 2019

Inilah Standar Pelayanan Kami

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang  mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). 

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. 

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Maka pertanyaan selanjutnya, bagaimanakah cara mendapatkan SIM tersebut, berikut adalah mekanismenya, 
 

Saturday 13 April 2019

Pelayanan Penerbitan SIM Libur, Namun Ada Kompensasi Masa Berlaku SIM


Tuesday 19 February 2019

Lawan HOAX Untuk Masyarakat Lebih Cermat!!


HOAX kini menjadi sebuah senajata di internet dan media sosial untuk sengaja membuat kegaduhan kepada masyarakat. Ini dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab yang sengaja ingin mengacaukan ketentraman di tengah masyarakat. HOAX akan melahirkan kegelisahan bagi masyarakat untuk memastikan kebenaran berita tersebut, untuk itu alangkah baiknya kita para pengguna internet untuk lebih cermat menanggapi isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Berikut tips untuk mengantisipasi berita HOAX:
 
Tips Mengatasi Berita HOAX
  1. Internet tidak sama dengan media konvensional,
  2. Kenali sumber informasi yang resmi dan bisa di pertanggung jawabkan,
  3. Hati-hati dengan judul yang bersifat provokasi,
  4. Cermati alamat situs,
  5. Periksa fakta beritanya,
  6. Cek keaslian foto atau video,
  7. Ikut serta group diskusi atau komunitas anti Hoax.