Tuesday 27 December 2016

SIM ONLINE POLRI

Pembuatan SIM kini semakin mudah

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”
(Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya)

Namun bagaimana dengan seseorang yang belum mempunyai SIM dan sudah mempunyai E-KTP tapi ingin membuat atau memperpanjang SIM di lokasi yang tidak sesuai dengan domisili yang tertera di E-KTPnya? Kini Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas Polri telah menjawab pertanyaan tersebut dengan meluncurkan program SIM ONLINE BARU pada tanggal 16 Desember 2016 bersamaan dengan E-Tilang dan E-Samsat. Sebelumnya telah diluncurkan SIM ONLINE PERPANJANGAN pada awal tahun 2016 lalu. Inovasi ini merupakan salah satu implementasi program prioritas Kapolri yang berbunyi PROMOTER (Profesional, Modern dan Terpercaya). Pemanfaatan teknologi di bidang pelayanan sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan zaman yang semakin modern sehingga Polri dapat berjalan bersama seiring perkembangan waktu. Semoga dengan adanya berbagai inovasi ini masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan mendapatkan SIM dan menjadikan masyarakat yang sadar hukum serta mendukung untuk menuju Indonesia tertib berlalu lintas.  
Untuk sementara penerbitan Sim Online Baru atau Perpanjangan hanya melayani bagi pemohon SIM A dan C saja, sementara untuk peningkatan golongan ke A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum pemohon harus datang dan mendaftarkan diri di Satpas sesuai domisili E-KTPnya.
Pada SIM Online ini pemohon hanya melakukan registrasi dan mengisi data diri untuk mendapatkan nomor registrasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi utk pembayaran biaya PNBPnya. Selanjutnya untuk proses penerbitan SIM Online Baru A dan C, yaitu identifikasi foto, tanda tangan, sidik jari, uji teori dan uji praktek dilaksanakan di Satpas yang sesuai dengan permintaan oleh pemohon pada tahap registrasi SIM Online. Sama halnya untuk SIM Online Perpanjangan A dan C dilakukan di Satpas sesuai permintaan hanya untuk identifikasi foto, tanda tangan, dan sidik jari.
Berikut untuk rujukan website penerbitan SIM ONLINE




2 comments:

  1. semoga semua sesuai prosedur dan tdk dipersulit

    ReplyDelete
  2. maaf pak/bu,! saya mau tanya sim saya tahun lahirnya beda sama di ktp. apakah bisa di benerin pas waktu peepanjangan?
    terimakasih.!

    ReplyDelete