Saturday 12 November 2016

Golongan SIM

Golongan SIM yang Dikeluarkan Oleh Polri

Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan.  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudika gal ini tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJR. Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga sebagai registrasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Untuk mendapatkan SIM setiap pemohon harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktek untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan. Penerbitan SIM di Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).



A.                  Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Terdapat 2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaran bermotor Umum.

1.       Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan
Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan :
·        SIM A
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Syarat usia          : Minimal 17 Tahun
·         SIM B I
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Syarat usia minimal 20 tahun dan telah memiliki sim A sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·         SIM B II
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Syarat usia minimal 21 tahun dan telah memiliki sim B I sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·         SIM C
Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor. Syarat usia  minimal 17 tahun.
·         SIM D
Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Syarat usia minimal 17 tahun.
Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili (penerbitan baru);
b. pengisian formulir permohonan;
c. rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Syarat lulus ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.

2.       Surat Izin Mengemudi (SIM) UMUM
Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum :
·         SIM A Umum
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Syarat usia minimal 20 tahun dan memiliki sim A sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·         SIM B I Umum
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Syarat usia minimal 22 tahun dan telah memiliki SIM A umum atau B I sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·         SIM B II Umum
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Syarat usia minimal 23 tahun dan telah memiliki sim B II atau B I umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Persyaratan Khusus untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a.  Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1)      Pelayanan angkutan umum;
2)      Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3)      Pengujian Kendaraan Bermotor;
4)      Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5)      Tempat penting di wilayah domisili;
6)      Jenis barang berbahaya;
7)      Pengoperasian peralatan keamanan.
b. Lulus ujian praktik yang meliputi:
1)      Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2)      Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3)      Mengisi surat muatan;
4)      Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5)      Pengoperasian peralatan keamanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut :

No comments:

Post a Comment