Saturday 5 November 2016

Telat Perpanjang SIM, Dikenakan Pembuatan SIM Baru

Telat Perpanjang SIM, Dikenakan Pembuatan SIM Baru

Segeralah memperpanjang Surat Izin Mengemudi anda setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Pasalnya apabila masa berlakunya telah kadaluwarsa maka masyarakat harus melakukan proses penerbitan SIM baru dengan melewati tahapan ujian teori dan praktek kembali. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjang SIM dan diberlakukan dengan dikeluarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 yang menyebutkan bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan permohonan SIM baru. Di Polrestabes Bandung peraturan ini mulai diberlakukan pada bulan Mei 2016, setelah melakukan 1 bulan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bandung.
Masa berlaku SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM berlaku selama 5 tahun dengan tanngal kadaluwarsa mengacu kepada tanggal lahir sedangkan KTP kini masa berlaku seumur hidup, untuk itu masyarkat penting memperhatikan masa berlaku SIM nya.
Untuk memudahkan masyarakat, Polri menyelenggarakan program perpanjangan SIM Online dengan maksud apabila masyarakat yang mempunyai SIM dan KTP Bandung misalnya dan sedang berada di luar kota Bandung bisa memperpanjang di Satpas Online. Sementara baru 47 Satpas di Indonesia yang sudah terintegrasi.


No comments:

Post a Comment