Tuesday 27 December 2016

SIM ONLINE POLRI

Pembuatan SIM kini semakin mudah

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”
(Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya)

Namun bagaimana dengan seseorang yang belum mempunyai SIM dan sudah mempunyai E-KTP tapi ingin membuat atau memperpanjang SIM di lokasi yang tidak sesuai dengan domisili yang tertera di E-KTPnya? Kini Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas Polri telah menjawab pertanyaan tersebut dengan meluncurkan program SIM ONLINE BARU pada tanggal 16 Desember 2016 bersamaan dengan E-Tilang dan E-Samsat. Sebelumnya telah diluncurkan SIM ONLINE PERPANJANGAN pada awal tahun 2016 lalu. Inovasi ini merupakan salah satu implementasi program prioritas Kapolri yang berbunyi PROMOTER (Profesional, Modern dan Terpercaya). Pemanfaatan teknologi di bidang pelayanan sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan zaman yang semakin modern sehingga Polri dapat berjalan bersama seiring perkembangan waktu. Semoga dengan adanya berbagai inovasi ini masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan mendapatkan SIM dan menjadikan masyarakat yang sadar hukum serta mendukung untuk menuju Indonesia tertib berlalu lintas.  
Untuk sementara penerbitan Sim Online Baru atau Perpanjangan hanya melayani bagi pemohon SIM A dan C saja, sementara untuk peningkatan golongan ke A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum pemohon harus datang dan mendaftarkan diri di Satpas sesuai domisili E-KTPnya.
Pada SIM Online ini pemohon hanya melakukan registrasi dan mengisi data diri untuk mendapatkan nomor registrasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi utk pembayaran biaya PNBPnya. Selanjutnya untuk proses penerbitan SIM Online Baru A dan C, yaitu identifikasi foto, tanda tangan, sidik jari, uji teori dan uji praktek dilaksanakan di Satpas yang sesuai dengan permintaan oleh pemohon pada tahap registrasi SIM Online. Sama halnya untuk SIM Online Perpanjangan A dan C dilakukan di Satpas sesuai permintaan hanya untuk identifikasi foto, tanda tangan, dan sidik jari.
Berikut untuk rujukan website penerbitan SIM ONLINE




Saturday 12 November 2016

Golongan SIM

Golongan SIM yang Dikeluarkan Oleh Polri

Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan.  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudika gal ini tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJR. Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga sebagai registrasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Untuk mendapatkan SIM setiap pemohon harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktek untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan. Penerbitan SIM di Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).



A.                  Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Terdapat 2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaran bermotor Umum.

1.       Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan
Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan :
·        SIM A
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Syarat usia          : Minimal 17 Tahun
·         SIM B I
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Syarat usia minimal 20 tahun dan telah memiliki sim A sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·         SIM B II
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Syarat usia minimal 21 tahun dan telah memiliki sim B I sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·         SIM C
Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor. Syarat usia  minimal 17 tahun.
·         SIM D
Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Syarat usia minimal 17 tahun.
Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili (penerbitan baru);
b. pengisian formulir permohonan;
c. rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Syarat lulus ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.

2.       Surat Izin Mengemudi (SIM) UMUM
Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum :
·         SIM A Umum
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Syarat usia minimal 20 tahun dan memiliki sim A sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·         SIM B I Umum
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Syarat usia minimal 22 tahun dan telah memiliki SIM A umum atau B I sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·         SIM B II Umum
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Syarat usia minimal 23 tahun dan telah memiliki sim B II atau B I umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Persyaratan Khusus untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a.  Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1)      Pelayanan angkutan umum;
2)      Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3)      Pengujian Kendaraan Bermotor;
4)      Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5)      Tempat penting di wilayah domisili;
6)      Jenis barang berbahaya;
7)      Pengoperasian peralatan keamanan.
b. Lulus ujian praktik yang meliputi:
1)      Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2)      Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3)      Mengisi surat muatan;
4)      Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5)      Pengoperasian peralatan keamanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut :

Saturday 5 November 2016

Telat Perpanjang SIM, Dikenakan Pembuatan SIM Baru

Telat Perpanjang SIM, Dikenakan Pembuatan SIM Baru

Segeralah memperpanjang Surat Izin Mengemudi anda setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Pasalnya apabila masa berlakunya telah kadaluwarsa maka masyarakat harus melakukan proses penerbitan SIM baru dengan melewati tahapan ujian teori dan praktek kembali. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjang SIM dan diberlakukan dengan dikeluarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 yang menyebutkan bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan permohonan SIM baru. Di Polrestabes Bandung peraturan ini mulai diberlakukan pada bulan Mei 2016, setelah melakukan 1 bulan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bandung.
Masa berlaku SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM berlaku selama 5 tahun dengan tanngal kadaluwarsa mengacu kepada tanggal lahir sedangkan KTP kini masa berlaku seumur hidup, untuk itu masyarkat penting memperhatikan masa berlaku SIM nya.
Untuk memudahkan masyarakat, Polri menyelenggarakan program perpanjangan SIM Online dengan maksud apabila masyarakat yang mempunyai SIM dan KTP Bandung misalnya dan sedang berada di luar kota Bandung bisa memperpanjang di Satpas Online. Sementara baru 47 Satpas di Indonesia yang sudah terintegrasi.


Friday 4 November 2016

Pembuatan SIM di Malaysia

Pembuatan SIM di Malaysia

Pembuatan atau penerbitan SIM di Indonesia terbilang sangat mudah, murah dan cepat bila dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia. Setidaknya membutuhkan beberapa bulan untuk bisa mendapatkan SIM atau Lesen Memandu istilahnya di Malaysia. Lamanya proses pembuatan SIM di Malaysia dikarenakan pemohon harus melalui beberapa tahapan  pendidikan dan test dengan dimaksudkan agar pemohon yang mempunyai Lesen Memandu memiliki kompetensi mengemudi.

Dalam penerbitan Lesen Memandu di Malaysia, pemohon harus melalui 7 tahapan, yaitu:
    1. Kursus Kurikulum Pendidikan Pemandu (KPP) selama 6 jam,
    2. Table Test (komputerisasi),
    3. Kursus Amali Teori (tata cara menggunakan kendaraan dan pengetahuan teori tentang kendaraan) 6 jam,
    4. Workshop Training (praktek memperbaiki dan pengecekan harian kendaraan) 6 jam,
    5. Kursus Praktek (mempelajari cara berkendara) 30 hari,
    6. Pre Test (persiapan ujian akhir sebelum bertemu dengan petugas dan pemerintah),
    7. Test Mengemudi dengan Petugas JPJ (Jabatan Pengangkutan Jalan).


Sekilas tentang mekanismenya, tahapan pertama pemohon mendaftar sebagai siswa sekolah mengemudi dan belajar teori mengemudi berdasar buku Kurikulum Pendidikan Pemandu (KPP) dan ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti ujian tulis. Apabila pemohon telah melalui kelas teori dan telah merasa yakin akan kemampuan dan pembelajaran yang telah didapat maka dapat mengajukan ujian teori. Pemohon yang lulus pada ujian teori akan mendapatkan Lesen Memandu pertama yaitu “L” atau Learning, pemohon berhak mengemudikan kendaraan dengan beberapa syarat:
1.       Untuk keperluan belajar
2.       Harus didampingi dengan Instruktur yang diakui oleh JPJ Malaysia
3.       Menggunakan kendaraan yang diperuntukkan pelatihan mengemudi.

Setelah mendapatkan Lesen “L” ini maka pemohon harus mengikuti kelas semi praktek yang mencakup tentang permesinan kendaraan, cara perawatan mobil seperti cek tekanan udara pada ban, cek dan ganti air Accu, mengganti ban dan lain sebagainya. Waktu yang dibutuhkan adalah 8x pertemuan dan kelas ini adalah salah satu syarat untuk bisa mengikuti ujian praktek. Pada ujian praktek pemohon akan mengemudikan kendaraan di lapangan latihan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat latihan pada 8x pertemuan selama 1 jam. Pada saat ujian mengemudi ini akan ada seorang petugas JPJ yang akan memberi penilaian  dan duduk di samping kursi kemudi.

Apabila lulus pada ujian praktek ini, pemohon akan mendapatkan Lesen yang kedua, yaitu “P” atau Percobaan, maka pemilik Lesen ini berhak mengemudi kendaraan di jalan raya dengan catatan:
    1. Kendaraan yang digunakan menggunakan stiker “P”,
    2. Masa berlaku Lesen “P” adalah 2 tahun,
    3. Apabila dalam masa percobaan 2 tahun terjadi pelanggaran maka ada pencatatan poin pelanggaran,
    4. Poin pelanggaran bersifat akumulasi dan pada tahap tertentu dapat membatalkan Lesen yang telah didapatkan sehingga pemohon harus mengulang siklus permohonan.


Pemohon yang telah menggunakan Lesen “P” dan minim melakukan pelanggaran, maka berhak untuk mendapatkan Lesen terakhir yang diperbolehkan secara syah untuk mengemudikan kendaraan di Malaysia dengan jenis Lesen “C” atau Competence.

Untuk harga pembuatan Lesen Memandu di Malaysia adalah

Mobil
Motor
  • Daftar Kelas KPP01       
  • Ujian komputerisasi perUndang-Undang an
  • Lesen L

RM 350
RM 250
KPP02
RM 350
RM 250
Ujian oleh JPJ
RM 350

Jumlah
RM 1050
RM 500


Proses penerbitan SIM atau Lesen Mengemudi di Malaysia dapat disimpulkan cukup membutuhkan waktu yag cukup lama sekitar 2 tahun untuk mendapatkan Lesen Memandu yang sah, berikut biaya yang lebih mahal dari pembuatan SIM di Indonesia. Apabila dikonversikan dengan asumsi RM1 adalan RP. 3000 maka biayanya untuk Lesen Memandu mobil adalah RM1.050 x RP. 3.000 = RP. 3.150.000 dan motor adalah RM 500 x RP. 3.000 = RP. 1.500.000.

Saturday 29 October 2016

WARGA LUAR KOTA BANDUNG BISA PERPANJANG SIM DI SATPAS POLRESTABES BANDUNG

WARGA LUAR KOTA BANDUNG BISA PERPANJANG SIM DI SATPAS POLRESTABES BANDUNG
Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (POLRI) menunjukkan niat nya yang tinggi untuk melayani masyarakat dengan salah satunya melahirkan program SIM ONLINE yang di bawah kendali Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku bilamana yang bersangkutan tidak berada di tempat asal penerbitan SIM atau tidak sesuai domisili asal. Misalkan, seseorang mempunyai SIM A yang dikeluarkan oleh Polres Bogor dan E-KTP Kab. Bogor dan yang bersangkutan bekerja di Bandung, maka bisa untuk memperpanjang SIM nya di Satpas Polrestabes Bandung. Namun tidak berlaku apabila SIM nya sudah habis masa berlakunya, itu harus melakukan pengurusan di Satpas sesuai domisili yang ditunjukkan oleh E-KTP dengan mengajukan permohonan SIM baru.
            Untuk perpanjangan ini berlaku untuk semua golongan SIM mulai A, A Umum, B1 Perseorangan, B1 Umum, B2 Perseorangan, B2 Umum, C dan D (penyandang cacat). Kendati demikian sementara hanya 47 Satpas di Indonesia yang diberikan akses Online oleh Korlantas Polri, yaitu sebagai berikut:
  1. Polresta Banda Acceh
  2. Polresta Medan
  3. Polresta Padang
  4. Polresta Pekanbaru
  5. Polresta Palembang
  6. Polresta Bandar Lampung
  7. Polresta Bengkulu
  8. Polresta Jambi
  9. Polda Metro Jaya (Daan Mogot)
  10. Polrestro Jakarta Utara
  11. Polrestro Jakarta Barat
  12. Polrestro Jakarta Selatan
  13. Polrestro Jakarta Pusat
  14. Polrestro Jakarta Timur
  15. Polresta Tangerang
  16. Polresta Tangerang Kabupaten 1 (Tigaraksa)
  17. Polresta Tangerang Kabupaten 2 (Cisauk)
  18. Polres Bekasi Kota
  19. Polres Bekasi
  20. Polresta Depok
  21. Polresta Depok (Pasar Segar)
  22. Polrestabes Bandung
  23. Polrestabes Semarang
  24. Polres Sleman
  25. Polrestabes Surabaya
  26. Polresta Denpasar
  27. Polres Mataram
  28. Polres Kupang
  29. Polres Bulungan
  30. Polresta Banjarmasin
  31. Polres Palangkaraya
  32. Polresta Pontianak
  33. Polrestabes Makasar
  34. Polres Mamuju
  35. Polresta Kendari
  36. Polresta Manado
  37. Polresta Palu
  38. Polresta Ambon
  39. Polresta Jayapura
  40. Polres Manokwari
  41. Polres Serang
  42. Polresta Pangkal Pinang
  43. Polresta Gorontalo
  44. Polres Ternate
  45. Polresta Barelang
  46. Polresta Samarinda
  47. Polres Bogor Kota
Selain 47 Satpas tersebut sementara untuk tahun 2016 ini belum bisa melayani perpanjangan SIM secara Online, Namun kemungkinan besar program ini akan diberlakukan untuk seluruh Indonesia demi terjaminnya pelayanan masyarakat di bidang Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang diberikan oleh Polri.

Friday 28 October 2016

MEKANISME PENERBITAN SIM ONLINE

MEKANISME PENERBITAN SIM ONLINE
BARU SIM A, C & D PENINGKATAN GOLONGAN SIM BI, BII, A Umum, BI Umum, BII Umum, dan Perpanjangan SIM

TAHAP I
Pertama pemohon SIM melampirkan kelengkapan administrasi saat mendaftar di loket pendaftaran adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. KTP asli yang sudah Online & Foto copy KTP (1 Lembar).
  2. SIM asli (khusus perpanjangan).
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
  4. Surat keterangan sehat rohani (psikologi) dan Sertifikat SIMULATOR dari Klinik pengemudi Polri khusus untuk peningkatan / perpanjangan SIM A Umum, B I  Umum danB II Umum.
TAHAP II
Setelah persyaratan lengkap maka pemohon mendaftarkan diri ke Loket pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian dan print out barcode dari registrasi di pengentrian data.

TAHAP III
Selanjutnya pemohon masuk ke proses identifikasi data dengan melakukan proses pengambilan foto diri dilengkapi sidik jari dan tanda tangan yang bersangkutan. (bagi pemohon perpanjangan setelah proses identifikasi selanjutnya langsung ke tahap V)

TAHAP IV
Tahap selanjutnya pemohon akan masuk ke proses pengujian SIM seperti ujian teori, ujian keterampilan mengemudi (simulator) dan ujian praktek. Jika tidak lulus di salah satu ujian maka akan dianjurkan untuk mengulang dengan tenggang waktu paling lama 7 hari dan tenggang waktu kedua paling lama 14 hari.

TAHAP V
Kemudian setelah pemohon dinyatakan lulus pada semua proses pengujian SIM, maka selanjutnya pemohon membayar formulir di Bank BRI, Adapun biaya penerbitan SIM itu sendiri sesuai dengan PP RI No. 50 Tahun 2010 Tanggal 25 Mei 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Polri (PNBP), adalah sebagai berikut :
Untuk SIM A Rp 120 ribu, perpanjang Rp 80 ribu, SIM BI Rp 120 ribu dengan perpanjang Rp 80 ribu, SIM BII Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu, SIM C Rp 100 ribu dengan perpanjangan Rp 75 ribu, SIM D Rp 50 ribu dengan perpanjangan Rp 30 ribu dan untuk uji keterampilan mengemudi melalui simulator dikenakan biaya Rp 50 ribu untuk yang baru dan perpanjang juga Rp 50 ribu.
Selanjutnya pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan sim.

TAHAP VI

Setelah mengisi formulir proses selanjutnya adalah pencetakan SIM, penyerahan SIM kepada pemohon dan pengarsipan seperti penyerahan berkas SIM ke Min Arsdok. Selesai.

Thursday 27 October 2016

KARTU SIM SUDAH ADA, SEGERA TUKARKAN RESI SIM ANDA

PENUKARAN RESI SIM DENGAN KARTU SIM

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada beberapa bulan yang lalu sempat mengalami hambatan karena habisnya stok material SIM. Namun terlepas dari hambatan tersebut, Unit Reg Ident Satlantas Polrestabes Bandung masih melaksanakan penerbitan SIM meskipun material kartu SIM digantikan sementara menggunakan Resi sebagai tanda pengganti SIM sementara.
Kini, sejak bulan September 2016 material SIM sudah tersedia. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat yang masih memegang Resi SIM agar bisa segera menukarkannya di tempat asal yang mengeluarkan Resi SIM tersebut seperti di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung Jl. Jawa No.1, SIM Outlet di BTC Pasteur, SIM Corner di Pasar Modern Batununggal, SIM Keliling 1 dan SIM Keliling 2.


Khusus untuk di Satpas Jl. Jawa, masyarakat bisa menukarkan Resi SIM nya di Loket 8 dengan membawa copy Resi SIM dan copy KTP. Untuk waktu pengambilannya dari jam 08.00 s/d 15.00 WIB. Untuk penukaran ini pun bisa diwakilkan asalkan membawa persyaratan tersebut diatas.

Wednesday 26 October 2016

SIM Delivery, Pendistribusian SIM Dengan Teknik Door To Door

Penyelenggara registrasi dan identifikasi penerbitan surat izin mengemudi (SIM) adalah salah satu wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Polri dalam bidang registrasi dan identifikasi pengemudi. Secara lebih khusus dijelaskan, bahwa registrasi penerbitan SIM merupakan salah satu fungsi kepolisian dalam menangani lalu lintas untuk manusia (pengemudi).
Registrasi dan identifikasi penerbitan SIM sebagian dari regident lantas memegang peranan penting dalam mewujudkan budaya tertibberlalu lintas dalam masyarakat berlalu lintas. Seperti diketahui, bahwa lalu lintas merupakan cermin budaya masyarakatnya, bahkan secara nasional dapat dikatakan bahwa lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Perilaku dalam berlalu lintas merupakan cerminan tingkat pengetahuan, kemampuan keterampilan, kesadaran serta tanggung jawab akan keselamatan berlalu lintas baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Karena itu untuk mewujudkan dan memelihara keamanan , keselamatan, ketertiban berlalu lintas perlu diwujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam masyarakat.
Registrasi pengemudi diwujudkan dalam pengujian dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM). SIM ini merupakan persyaratan bagi setiap orang yang akan mengemudikan kendaraan kendaraan bermotor dijalan, artinya SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan raya, yang digolongkan menjadi SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memiliki kompetensi mengemudi yang didapat belajar sendiri. Selanjutnya untuk mendapatkan SIM setiap orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor harus lulus dalam setiap tahapan pengujian SIM yang diselenggarakan oleh Polri. Untuk itu Satlantas Polrestabes Bandung melakukan inovasi guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dibidang registrasi dan dentifikasi penerbitan SIM.
Hal ini merupakan salah satu bentuk inovasi Satlantas Polrestabes Bandung guna mendekatkan Polri kepada masyarakat dibidang registrasi dan identifikasi pelayanan SIM sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM asli dan masyarakat merasa terlayani dengan adanya SIM delivery. 

Pelaksanaan SIM delivery door to door yang dilaksanakan oleh anggota regident merupakan pelayanan prima dibidang registrasi dan identifikasi surat izin mengemudi adapun pelaksanaannya adalah sebagai berikut :



Melalui pelayanan SIM delivery door to door yang dilaksanakan oleh anggota regident dimana dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM asli sehingga masyarakat tidak perlu datang ke satpas, agar masyarakat dalam berkendara lalu lintas sudah memiliki SIM asli.



Dengan adanya Materil SIM di Satpas Polrestabes Bandung dapat menjadikan pelayanan penerbitan SIM lebih optimal dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat dan mudah bagi masyarakat, diharapkan jangan ada keterlambatan pendistribusian materil SIM dari Korlantas Polri.