Saturday 12 November 2016

Golongan SIM

Golongan SIM yang Dikeluarkan Oleh Polri

Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan.  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudika gal ini tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJR. Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga sebagai registrasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Untuk mendapatkan SIM setiap pemohon harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktek untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan. Penerbitan SIM di Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).



A.                  Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Terdapat 2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaran bermotor Umum.

1.       Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan
Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan :
·        SIM A
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Syarat usia          : Minimal 17 Tahun
·         SIM B I
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Syarat usia minimal 20 tahun dan telah memiliki sim A sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·         SIM B II
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Syarat usia minimal 21 tahun dan telah memiliki sim B I sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·         SIM C
Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor. Syarat usia  minimal 17 tahun.
·         SIM D
Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Syarat usia minimal 17 tahun.
Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili (penerbitan baru);
b. pengisian formulir permohonan;
c. rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Syarat lulus ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.

2.       Surat Izin Mengemudi (SIM) UMUM
Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum :
·         SIM A Umum
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Syarat usia minimal 20 tahun dan memiliki sim A sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·         SIM B I Umum
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Syarat usia minimal 22 tahun dan telah memiliki SIM A umum atau B I sekurang-kurangnya 12 bulan untuk peningkatan golongan.
·         SIM B II Umum
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Syarat usia minimal 23 tahun dan telah memiliki sim B II atau B I umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Persyaratan Khusus untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a.  Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1)      Pelayanan angkutan umum;
2)      Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3)      Pengujian Kendaraan Bermotor;
4)      Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5)      Tempat penting di wilayah domisili;
6)      Jenis barang berbahaya;
7)      Pengoperasian peralatan keamanan.
b. Lulus ujian praktik yang meliputi:
1)      Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2)      Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3)      Mengisi surat muatan;
4)      Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5)      Pengoperasian peralatan keamanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut :

Saturday 5 November 2016

Telat Perpanjang SIM, Dikenakan Pembuatan SIM Baru

Telat Perpanjang SIM, Dikenakan Pembuatan SIM Baru

Segeralah memperpanjang Surat Izin Mengemudi anda setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Pasalnya apabila masa berlakunya telah kadaluwarsa maka masyarakat harus melakukan proses penerbitan SIM baru dengan melewati tahapan ujian teori dan praktek kembali. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjang SIM dan diberlakukan dengan dikeluarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 yang menyebutkan bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan permohonan SIM baru. Di Polrestabes Bandung peraturan ini mulai diberlakukan pada bulan Mei 2016, setelah melakukan 1 bulan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bandung.
Masa berlaku SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM berlaku selama 5 tahun dengan tanngal kadaluwarsa mengacu kepada tanggal lahir sedangkan KTP kini masa berlaku seumur hidup, untuk itu masyarkat penting memperhatikan masa berlaku SIM nya.
Untuk memudahkan masyarakat, Polri menyelenggarakan program perpanjangan SIM Online dengan maksud apabila masyarakat yang mempunyai SIM dan KTP Bandung misalnya dan sedang berada di luar kota Bandung bisa memperpanjang di Satpas Online. Sementara baru 47 Satpas di Indonesia yang sudah terintegrasi.


Friday 4 November 2016

Pembuatan SIM di Malaysia

Pembuatan SIM di Malaysia

Pembuatan atau penerbitan SIM di Indonesia terbilang sangat mudah, murah dan cepat bila dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia. Setidaknya membutuhkan beberapa bulan untuk bisa mendapatkan SIM atau Lesen Memandu istilahnya di Malaysia. Lamanya proses pembuatan SIM di Malaysia dikarenakan pemohon harus melalui beberapa tahapan  pendidikan dan test dengan dimaksudkan agar pemohon yang mempunyai Lesen Memandu memiliki kompetensi mengemudi.

Dalam penerbitan Lesen Memandu di Malaysia, pemohon harus melalui 7 tahapan, yaitu:
    1. Kursus Kurikulum Pendidikan Pemandu (KPP) selama 6 jam,
    2. Table Test (komputerisasi),
    3. Kursus Amali Teori (tata cara menggunakan kendaraan dan pengetahuan teori tentang kendaraan) 6 jam,
    4. Workshop Training (praktek memperbaiki dan pengecekan harian kendaraan) 6 jam,
    5. Kursus Praktek (mempelajari cara berkendara) 30 hari,
    6. Pre Test (persiapan ujian akhir sebelum bertemu dengan petugas dan pemerintah),
    7. Test Mengemudi dengan Petugas JPJ (Jabatan Pengangkutan Jalan).


Sekilas tentang mekanismenya, tahapan pertama pemohon mendaftar sebagai siswa sekolah mengemudi dan belajar teori mengemudi berdasar buku Kurikulum Pendidikan Pemandu (KPP) dan ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti ujian tulis. Apabila pemohon telah melalui kelas teori dan telah merasa yakin akan kemampuan dan pembelajaran yang telah didapat maka dapat mengajukan ujian teori. Pemohon yang lulus pada ujian teori akan mendapatkan Lesen Memandu pertama yaitu “L” atau Learning, pemohon berhak mengemudikan kendaraan dengan beberapa syarat:
1.       Untuk keperluan belajar
2.       Harus didampingi dengan Instruktur yang diakui oleh JPJ Malaysia
3.       Menggunakan kendaraan yang diperuntukkan pelatihan mengemudi.

Setelah mendapatkan Lesen “L” ini maka pemohon harus mengikuti kelas semi praktek yang mencakup tentang permesinan kendaraan, cara perawatan mobil seperti cek tekanan udara pada ban, cek dan ganti air Accu, mengganti ban dan lain sebagainya. Waktu yang dibutuhkan adalah 8x pertemuan dan kelas ini adalah salah satu syarat untuk bisa mengikuti ujian praktek. Pada ujian praktek pemohon akan mengemudikan kendaraan di lapangan latihan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat latihan pada 8x pertemuan selama 1 jam. Pada saat ujian mengemudi ini akan ada seorang petugas JPJ yang akan memberi penilaian  dan duduk di samping kursi kemudi.

Apabila lulus pada ujian praktek ini, pemohon akan mendapatkan Lesen yang kedua, yaitu “P” atau Percobaan, maka pemilik Lesen ini berhak mengemudi kendaraan di jalan raya dengan catatan:
    1. Kendaraan yang digunakan menggunakan stiker “P”,
    2. Masa berlaku Lesen “P” adalah 2 tahun,
    3. Apabila dalam masa percobaan 2 tahun terjadi pelanggaran maka ada pencatatan poin pelanggaran,
    4. Poin pelanggaran bersifat akumulasi dan pada tahap tertentu dapat membatalkan Lesen yang telah didapatkan sehingga pemohon harus mengulang siklus permohonan.


Pemohon yang telah menggunakan Lesen “P” dan minim melakukan pelanggaran, maka berhak untuk mendapatkan Lesen terakhir yang diperbolehkan secara syah untuk mengemudikan kendaraan di Malaysia dengan jenis Lesen “C” atau Competence.

Untuk harga pembuatan Lesen Memandu di Malaysia adalah

Mobil
Motor
  • Daftar Kelas KPP01       
  • Ujian komputerisasi perUndang-Undang an
  • Lesen L

RM 350
RM 250
KPP02
RM 350
RM 250
Ujian oleh JPJ
RM 350

Jumlah
RM 1050
RM 500


Proses penerbitan SIM atau Lesen Mengemudi di Malaysia dapat disimpulkan cukup membutuhkan waktu yag cukup lama sekitar 2 tahun untuk mendapatkan Lesen Memandu yang sah, berikut biaya yang lebih mahal dari pembuatan SIM di Indonesia. Apabila dikonversikan dengan asumsi RM1 adalan RP. 3000 maka biayanya untuk Lesen Memandu mobil adalah RM1.050 x RP. 3.000 = RP. 3.150.000 dan motor adalah RM 500 x RP. 3.000 = RP. 1.500.000.