Tuesday 20 February 2018

Penerbitan SIM untuk kaum Disabilitas






SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan. (Perkap No. 9 tahun 2012, Pasal 1 ayat 4). Dengan kata lain, bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), termasuk kaum difabel atau disabilitas.

Terdapat makna yang berbeda untuk istilah difabel dan disabilitas meskupun pada akhirnya merujuk pada maksud yang sama. Difabel terbentuk dari 2 kata yaitu Different Ability yg berarti kemampuan yang berbeda dengan definisi bahwa seseorang yang mempunyai kemampuan berbeda dalam menjalankan aktivitasnya tidak seperti halnya orang biasa. Kemudian disabilitas diartikan bahwa seseorang yang belum mampu mengakomodasi dengan lingkuannya sehingga menyebabkan disabilitas. Oleh karena meskipun dengan perbedaan yang ada namun merujuk dari Perkap no. 9 tersebut diatas maka terdapat golongan SIM yang dikhususkan sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 pasal 80, yaitu SIM D.
Dalam proses penerbitan SIM D ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di Satpas Polrestabes Bandung memberikan kemudahan untuk mendapatkannya. Di samping itu, mekanismenya tetap dilalui yaitu,

Tahap I, Kelengkapan Administrasi yang meliputi:
  1. Memberikan surat keterangan kesehatan dokter,
  2. Bukti pembayaran PNBP SIM dari Bank BRI
  3. Mengisi formulir permohonan  penerbitan SIM
  4. Pendaftaran (Cek Berkas dan Entry Data)
Tahap II, Proses Ujian SIM yang meliputi:
  • Ujian Teori
  • Ujian Simulator
  • UjianPraktek

Dengan adanya program komunitas ini, Polrestabes Bandung mendukung program walikota Bandung untuk menjadikan Kota Bandung sebagai kota yang ramah terhadap kaum difabel.




No comments:

Post a Comment