Tuesday 13 February 2018

JAM LAYANAN PENDAFTARAN PERPANJANGAN SIM







Perpanjang masa berlaku SIM anda sebelum saatnya agar tidak terlewat. Karena apabila terlewat satu hari pun, maka akan dikenakan proses penerbitan seperti baru, dengan mengikuti ujian kembali. Maka dari pada itu Korlantas Polri khususnya pada Satpas Polrestabes Bandung berusaha untuk bisa menjangkau titik terjauh masyarakat di Kota Bandung agar pengurusan perpanjangan SIM lebih mudah dan cepat.
Untuk mengoptimalkan pelayanan tersebut, maka dibukalah tempat diluar Satpas untuk melayani proses perpanjangan SIM, yaitu di SIM Outlet BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur), SIM Corner Pasar Modern Batununggal, Mobil SIM Keliling 1 dan 2 yang tempat operasionalnya selalu berpindah setiap harinya sesuai jadwal yang sudah dirancang untuk satu minggu.

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM adalah:
  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. 
  2. KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP. 
  3. Pelayanan SIM di mobil keliling Online dapat melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Sementara untuk Outlet BTC Pasteur dan Corner Pasar Modern Batununggal hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C yang SIM dan KTPnya berdomisili di Kota Bandung. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum di proses di Satpas Polrestabes Bandung.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. 
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.

No comments:

Post a Comment